Kamis, 23 April 2020 14:20 UTC
RAKOR COVID. Rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Mojokerto menghadapi Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Kamis, 23 April 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga pilar di Kabupaten Mojokerto terus menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 dalam bulan Ramadan, terlebih setelah terbitnya aturan larangan mudik dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020 dengan tema "Sinergitas 3 Pilar Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto", di Hotel Sun Palace Trowulan, Kamis, 23 April 2020.
Pemkab Mojokerto bersama elemen terkait telah menerbitkan keputusan bersama mengenai aturan dan imbauan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Imbauan yang berdasar pada aturan pusat tersebut telah disepakati dan ditandatangani jajaran Forkopimda, organisasi masyarakat Islam, dan mendengar masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp 50 M untuk Penanganan Covid-19
Pungkasiadi menyampaikan pemkab telah bersinegri dengan pemerintah desa untuk membentuk Gugus Tugas atau relawan Covid-19. Gugus ini terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin di 304 desa.
"Termasuk intens melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyiagakan posko-posko Covid-19 sebagai unit pelayanan kepada masyarakat," kata bupati yang akrab disapa Abah Ipung ini.
Ipung juga menyatakan terdapat penambahan ruang isolasi di RSUD dr. Soekandar, Mojosari dari sebelumnya 22 ruang isolasi menjadi 32 ruang isolasi.
"Kita juga sediakan ruang karantina di puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap. Sedangkan untuk di desa, kita siapkan posko-posko darurat Covid-19 dan ruang karantina bagi warga setempat yang memiliki indikasi-indikasi Covid-19," ujarnya.
Terkait tradisi mudik masyarakat yang dikhawatirkan mempermudah sebaran Covid-19, pemkab akan mengakomodasi semaksimal mungkin dan tetap disiplin pada acuan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: MUI: Pasien Bergejala atau Positif Covid-19 Boleh Tak Berpuasa Selama Pengobatan
"Kita tidak melarang (pemudik) namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin. Posko-posko screening di titik-titik perbatasan terus siaga. Kita juga atur agar warga pendatang isolasi diri selama 14 hari di rumah atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa," kata Ipung.
Pemerintah juga meminta masyarakat kooperatif dan turut serta melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai. Dinkes akan mendistribusikannya nanti," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono menambahkan terkait aturan ibadah di bulan suci Ramadhan perlu disinergikan dengan seluruh komponen. Dibutuhkan juga koordinasi dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat. Begitu juga dengan aturan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Pasca Dua Kali Uji Swab, ASN Mojokerto Positif Covid-19
"Kami terus memonitor bahkan sejak jauh-jauh hari. Kami memperhatikan dinamika arus mudik dari daerah Jabodetabek, bahkan seluruh indonesia," katanya.
Hanis juga memastikan pihaknya terus melakukan pendataan dan menerapkan protokol kesehatan untuk pemudik. Sebab pemudik posisinya juga sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo uga menegaskan slogan-slogan bersifat tekanan psikis diperlukan selama pandemi. Ini bertujuan agar masyarakat yang nekat melanggar protokol tergugah rasa kewaspadaannya.
"Efektivitas sosialisasi masih harus ditingkatkan. Terbukti masih banyak masyarakat melakukan kegiatan tidak penting di luar dan melanggar protokol,” katanya. Menurutnya, masih ada yang nekat melakukan perkumpulan dan perlu kampanye untuk sosialisasi.
Ia berharap ada revitalisasi peran siskamling, Karang Taruna, dan RT, maupun masyarakat. “Polri juga akan memulai Operasi Ketupat mulai malam ini pukul 24.00 WIB selama 37 hari. Salah satu sasarannya adalah untuk melarang mudik selama lebaran," katanya.
BACA JUGA: Ramadan dan Lebaran, Warga Surabaya Diimbau Tak Mudik
Secara lengkap, berikut beberapa imbauan serta panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang sudah disepakati Pemkab Mojokerto bersama dengan segenap elemen terkait dan masyarakat:
1. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama'i (buka puasa bersama).
2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjemaah dengan keluarga inti di rumah.
3. Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing.
4. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid atau musala ditiadakan.
5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
6. Tidak melakukan I'tikaf di 10 malam terakhir Ramadan baik di masjid maupun musala.
7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan berjemaah di masjid, musala, atau lapangan ditiadakan (menunggu fatwa MUI).
8. Tidak melakukan salat tarawih keliling, takbir keliling (cukup di masjid atau musala dengan memakai pengeras suara), dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
9. Silaturahmi atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial atau video conference.
10. Dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan antara lain:
a) Bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Sebagai gantinya, dilakukan pembayaran melalui layanan jemput zakat atau transfer.
b) Organisasi pengelola zakat agar menghindari penyaluran zakat pada mustahik (penerima zakat) melalui tukar kupon dan mengumpulkan orang.
c) Petugas yang melakukan penyaluran zakat agar memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai seperti tisu dan sering cuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.
