Logo

MUI: Pasien Bergejala atau Positif Covid-19 Boleh Tak Berpuasa Selama Pengobatan

Wajib Mengganti Puasa Ramadan Jika Sudah Sembuh
Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2020 13:00 UTC

MUI: Pasien Bergejala atau Positif Covid-19 Boleh Tak Berpuasa Selama Pengobatan

RUKYATUL HILAL. Rukyatul hilal dengan menggunakan teleskop yang biasa dilakukan NU untuk menentukan awal 1 Ramadan atau 1 Syawal setiap tahun. Dok: nu.or.id

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan dokter ahli gizi memberikan sejumlah saran terkait boleh tidaknya orang berpuasa di tengah wabah Covid-19 saat Ramadan terutama bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sekretaris Umum MUI Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah ilmu fikih, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut boleh tidak boleh berpuasa. Namun wajib untuk mengganti puasanya di luar Ramadan jika sudah sembuh.

“Kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif, Rabu, 22 April 2020.

BACA JUGA: Ramadan dan Lebaran, Warga Surabaya Diimbau Tak Mudik

Namun menurutnya, apabila orang itu belum tersentuh penanganan medis oleh dokter dan kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19.

“Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha (mengganti) nanti. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.

Di sisi yang lain, ahli gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Bidang Hukum dan Humas, Andriyanto, menjelaskan orang yang sehat dan beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan OTG yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa.

BACA JUGA: Surabaya Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Awal Ramadan

“Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, minum minimal delapan gelas tiap hari,” katanya. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal.

Sedangkan untuk orang lanjut usia yang rentan tertular Covid-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti Diabetes Melitus, gagal ginjal, jantung, kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.

Andriyanto memastikan, pada pasien ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, dikhawatirkan imun tubuhnya belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

BACA JUGA: Menkes Setuju, Draft Aturan PSBB di Surabaya Raya Dipercepat

“Sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksidan dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” katanya.

Selain itu, PDP yang dikarantina di rumah atau tempat isolasi, RS darurat atau RS rujukan, sebaiknya tidak berpuasa karena dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di RS darurat atau rujukan, sudah jelas tidak boleh puasa.

“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19 tidak boleh puasa. Di rumah sakit atau ruang isolasi, menu yang disediakan harus TKTP (Tinggi Kalori Tinggi Protein), kaya anti oksidan dan omega 3 sebagai anti inflamasi. Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin, dan kondisi umum penderita,” ujarnya.