Covid-19, Disnakertrans Jatim Terima 12 Aduan Pembayaran THR

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Jumat, 15 Mei 2020 - 06:00

covid-19-disnakertrans-jatim-terima-12-aduan-pembayaran-thr

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebut telah ada 12 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk per Kamis 14 Mei 2020. 

"Nah ini yang sepuluh asli wilayah Jatim, yang dua ini kantor pusatnya di Jakarta," ujar Himawan di Gedung Negara Grahadi, Kamis 14 Mei 2020 malam. 

Perusahaan di Surabaya yang paling banyak diadukan dengan jumlah empat perusahaan. Diikuti Pasuruan tiga perusahaan, dan Gresik, Mojokerto, Malang masing-masing satu perusahaan. Sisanya dua berkantor di Jakarta.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Menaker Buka Posko Pengaduan THR

Himawan mengaku telah memanggil sepuluh perusahaan yang menjadi kewenangannya, karena berada di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah itu dua perusahaan telah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya mengenai pembayaran THR. Sisa delapan perusahaan yang dalam waktu dekat coba dicapai kesepakatan. 

"Bukan berarti pegaduan ini berhenti (di sepuluh perusahaan). Kami berharap bahwa yang sudah kami share (bagikan) nomor telepon pengaduan, banyak yang mau mengadu atau memberi tahu ketika mereka sudah dibayarkan (THR-nya)," tegasnya. 

Himawan mengakui, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang banyak perusahaan yang terancam gagal bayar THR. Namun, ia berharap ada kesepakatan yang terjalin antara pekerja dengan pengusaha. Sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak keberatan.

BACA JUGA: Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

"Bukan penangguhan (pembayaran THR) yang disepakti bersama, tetapi perjanjian bersama dengan pekerja seperti dapat membayarnya sampai akhir tahun," terangnya. 

Cara itu dinilai lebih baik dari pada tidak membayarkan THR. Mengingat ada sanksi yang harus dihadapi setiap perusahaan. Tahun lalu ada enam perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Jatim tidak membayarkan THR. "Selama ini perusahaan ini tidak dilakukan pelayanan administrasi yang terkait kegiatan usaha itu," tegasnya. 

Data Disnakertrans Jatim per Kamis 14 Mei 2020, baru sebanyak 17 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR. Pihaknya meminta bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR segera melaporkan untuk memudahkan pemantauannya.

Baca Juga