Beranda Nasional

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Baik Pekerja Aktif, Dirumahkan Maupun Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung 30 Hari
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Minggu, 10 Mei 2020 - 18:00

khofifahKhofifah Indar ParawansaGubernur JatimburuhPHKpekerja migran indonesiaTHRPemutusan Hubungan KerjaTunjangan Hari Raya
mr brus

Berita Populer

gundih-surabaya-diresmikan-sebagai-kampung-ceria-dan-batik-tin
Gundih Surabaya Diresmikan Sebagai Kampung Ceria dan Batik Tin
dispendukcapil-surabaya-catat-akta-perkawinan-beda-agama-setelah-putusan-pengadilan
Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan
serunya-permainan-cabor-hockey-buka-porprov-vii-jatim-2022-di-situbondo
Serunya Permainan Cabor Hockey Buka Porprov VII Jatim 2022 di Situbondo
pasukan-ksh-disebar-di-tiap-rt-untuk-pastikan-data-valid-kondisi-warga
Pasukan KSH Disebar di Tiap RT Untuk Pastikan Data Valid Kondisi Warga
budi-daya-maggot-lalat-warga-krembangan-berharap-hingga-bisa-diekspor
Budi daya Maggot Lalat, Warga Krembangan Berharap Hingga Bisa Diekspor

Baca Juga

loading...