Beranda Nasional

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Baik Pekerja Aktif, Dirumahkan Maupun Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung 30 Hari
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:00

khofifahKhofifah Indar ParawansaGubernur JatimburuhPHKpekerja migran indonesiaTHRPemutusan Hubungan KerjaTunjangan Hari Raya
mr brus
Iklan Perbakin Sampang
Ucapan HUT ke-80 RI Dinas Perpus Kota Mojokerto
Iklan DPM PTSP Gresik
Ucapan 17 Agst Sumardi
Promo Iklan 17an

Berita Populer

mancing-gratis-rayakan-hut-ri-berujung-maut-begini-ceritanya
Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
bus-trans-jatim-gratis-17-18-agustus-2025-di-semua-rute
Bus Trans Jatim Gratis 17-18 Agustus 2025 di Semua Rute
tuntut-ganti-rugi-kerusakan-rumpon-rp2119-miliar-nelayan-madura-gelar-tahlil-di-kantor-skk-migas
Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Rp21,19 Miliar, Nelayan Madura Gelar Tahlil di Kantor SKK Migas
proyek-p3-tgai-di-tambelangan-sampang-terindikasi-tabrak-regulasi
Proyek P3-TGAI di Tambelangan Sampang Terindikasi Tabrak Regulasi
trans-jatim-bakal-diperluas-ke-jombang-cak-sumardi-solusi-transportasi-lebih-baik
Trans Jatim Bakal Diperluas ke Jombang, Cak Sumardi: Solusi Transportasi Lebih Baik
Amanah Amarta
JPP
IPM

Baca Juga

loading...