Beranda Nasional

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Baik Pekerja Aktif, Dirumahkan Maupun Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung 30 Hari
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:00

khofifahKhofifah Indar ParawansaGubernur JatimburuhPHKpekerja migran indonesiaTHRPemutusan Hubungan KerjaTunjangan Hari Raya
mr brus

Berita Populer

spmb-jalur-domisili-resmi-ditutup-12-sdn-di-kota-mojokerto-kekurangan-siswa
SPMB Jalur Domisili Resmi Ditutup, 12 SDN di Kota Mojokerto Kekurangan Siswa
dana-desa-jadi-tulang-punggung-smart-village-di-sampang
Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang
keroyok-anggota-perguruan-silat-lain-enam-pendekar-asal-surabaya-ditangkap
Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, Enam Pendekar asal Surabaya Ditangkap
menjelang-1-suro-polres-mojokerto-kota-bekuk-kakak-beradik-pengedar-miras
Menjelang 1 Suro, Polres Mojokerto Kota Bekuk Kakak Beradik Pengedar Miras
kirab-budaya-mojo-bangkit-2025-visualisasikan-tiga-era-sejarah-kota-mojokerto
Kirab Budaya Mojo Bangkit 2025 Visualisasikan Tiga Era Sejarah Kota Mojokerto
Amanah Amarta
JPP
IPM

Baca Juga

loading...