Beranda Nasional

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Baik Pekerja Aktif, Dirumahkan Maupun Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung 30 Hari
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:00

khofifahKhofifah Indar ParawansaGubernur JatimburuhPHKpekerja migran indonesiaTHRPemutusan Hubungan KerjaTunjangan Hari Raya
mr brus

Berita Populer

844-pasutri-di-mojokerto-ajukan-cerai-judi-online-salah-satu-penyebab
844 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Judi Online Salah Satu Penyebab
nahkoda-baru-golkar-jatim-dari-pesantren-untuk-masyarakat
Nahkoda Baru Golkar Jatim, dari Pesantren untuk Masyarakat
tabrak-truk-parkir-di-mojosari-pria-asal-jombang-tewas
Tabrak Truk Parkir di Mojosari, Pria asal Jombang Tewas
pemkot-surabaya-dan-bbws-bengawan-solo-bongkar-13-bangunan-liar-di-sempadan-sungai-lamong
Pemkot Surabaya dan BBWS Bengawan Solo Bongkar 13 Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong
tahun-ajaran-baru-sejumlah-sekolah-di-mojokerto-bakal-terapkan-e-ijazah
Tahun Ajaran Baru, Sejumlah Sekolah di Mojokerto Bakal Terapkan e-Ijazah
Amanah Amarta
JPP
IPM

Baca Juga

loading...