Logo

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Baik Pekerja Aktif, Dirumahkan Maupun Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung 30 Hari
Reporter:,Editor:

Minggu, 10 May 2020 11:00 UTC

Gubernur Jatim Intruksikan Perusahaan Tetap Memberikan THR

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan karyawan. Baik pekerja yang masih aktif, dirumahkan maupun dalam proses PHK. 

Termasuk mereka yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Idul Fitri wajib menerima THR. 

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR. 

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah dalam siaran persnya, Minggu 10 Mei 2020.

BACA JUGA: Dampak Covid-19, Sektor Retail dan Industri Pengolahan Kayu Paling Banyak Lakukan PHK

Besaran THR, kata dia, harus sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji. 

Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). "Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya. 

Mantan menteri sosial itu meminta perusahaan tidak menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan menghindar dari pembayaran THR. Mengingat aturan yang tertuang sudah jelas agar dibayarkan. 

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, pihaknya mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu dengan pekerja.

BACA JUGA: Tren Covid-19 Turun, PHK Beranjak Naik

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat," terangnya. 

Khofifah menyebut selain dialog dengan pekerja, perusahaan harus transparan. Terutama soal kondisi keuangan. "Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Dampak Covid-19, Nasib 1633 Pekerja Migran Asal Jatim Tidak Menentu

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. 

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.