Logo

Polda Jatim Tangkap Bandar Narkoba Asal Pasuruan

Reporter:,Editor:

Senin, 09 September 2019 13:50 UTC

Polda Jatim Tangkap Bandar Narkoba Asal Pasuruan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap M Syaiin (38), pengedar narkoba yang sering beraksi di Pasuruan, Jumat 6 September 2019. Ia dibekuk petugas di dalam rumahnya.

"Pelaku ini bandar yang mengedarkan narkoba di wilayah Pandaan, Pasuruan, dan beberapa daerah lainnya," ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Senin 9 September 2019.

Ginting menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba dengan berat 12,71 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam lemari di rumah pelaku. "Beberapa bulan ini sudah mengedarkan narkoba di kawasan Pasuruan," ucapnya.

BACA JUGA: BNNP Jatim Jerat 4 Pengedar Sabu-Sabu dengan Pasal Pencucian Uang

Dalam setiap aksinya, kata Ginting, pelaku membagi sabu-sabu ke dalam beberapa poket kecil dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. "Setelah menerima pesanan melalui pesan singkat, pengiriman narkoba menggunakan model ranjau titik yang disepakati,” ujarnya.

Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Polisi kemudian merespons informasi tersebut dengan mengintai dan kemudian menggerebek rumah tersangka di kawasan Pandaan.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dari Malaysia

Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 12,71 gram yang diakui oleh pelaku sebagai miliknya. "Selain menjual, pelaku juga mengosumsi narkoba tersebut sendiri," ucap Ginting.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap Ginting.