Logo

BNNP Jatim Jerat 4 Pengedar Sabu-Sabu dengan Pasal Pencucian Uang

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 August 2019 13:55 UTC

BNNP Jatim Jerat 4 Pengedar Sabu-Sabu dengan Pasal Pencucian Uang

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim akan menjerat empat tersangka pengedar sabu-sabu seberat 25 kilogram dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BNNP menjerat mereka dengan pasal ini karena keempat pengedar narkoba tersebut mengalirkan uang hasil dari bisnis narkoba ke bisnis furnitur.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Empat Pengedar Narkoba dari Malaysia

"Empat pelaku ini menggunakan uang hasil narkoba untuk bisnis yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Sabtu 10 Agustus 2019.

Wisnu menjelaskan, jaringan ini menggunakan bisnis furnitur untuk membantu menyelundupkan narkoba. "Dengan temuan ini kami pasti akan menjerat tersangka dengan TPPU," ucapnya.

BNNP juga akan memeriksa saksi lainnya termasukd ari bank dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman bisnis narkoba.

BACA JUGA: BNNP Jatim Tangkap Empat Pengedar Sabu Kiriman dari Malaysia

BNNP Jatim mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan di dalam almari dengan berat 25.449 gram, Rabu 7 Agustus 2019.

Dari pengungkapan ini, petugas menangkap empat tersangka empat tersangka; FR dan HK asal Sidoarjo, IW asal Balikpapan, AS asal Bangkalan. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.