Polda Jatim Amankan Sabu-sabu 35,08 Gram di Pasuruan

M. Khaesar Januar Utomo

Minggu, 12 Mei 2019 - 13:44

polda-jatim-amankan-sabu-sabu-3508-gram-di-pasuruan

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Umin (43) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajeng, Gading, Pasuruan harus meringkuk di balik jeruji besi. Sebab dia kedapatan menjual narkoba yang kerap beraksi di kotanya dan kini tengah diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis 9 Mei sekitar pukul 02.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Pasuruan.

BACA JUGA: Warga Putat Jaya Simpan Sabu-sabu di Kemaluan

“Kami menemukan 24 poket kecil narkoba yang disembunyikan di dalam botol pewarna makanan seberat 35,08 gram," kata Ginting, Minggu 12 Mei 2019.

Paket kecil narkoba, lanjut Ginting, dijual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang bubut dinamo itu menjual narkoba lantaran profesinya kurang bisa mendapatkan banyak uang.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Jatim  berusaha menguak asal muasal barang yang didapat Umin. Bahkan Ginting sudah menyebar anak buahnya untuk menelusuri sabu-sabu yang diduga melibatkan bandar besar itu.

BACA JUGA: Tersangkut Narkoba, Monot Menikah di Balik Jeruji Tahanan Blitar

Dari hasil penggeberekan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,08 gram yang dikemas plastik dan sebuah HP merek Nokia. “Semuanya sudah kami amankan, sebagai barang bukti,” tegasnya.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman lima tahun penjara,” tutup Ginting.

Baca Juga