Senin, 10 January 2022 11:40 UTC
SIDAK PUPUK. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengecek stok pupuk di gudang milik Petrokimia Gresik tahun 2020. Foto: Humas Petrokimia Gresik
JATIMNET.COM, Lamongan – Petani Lamongan mengeluh gegara kesulitan untuk mendapatkan pupuk NPK Phonska saat mau melakukan pemupukan tanaman padi. Padahal, biasanya pupuk tersebut mudah didapatkan di kios-kios pupuk tiap desa. Selain itu, harganya lebih terjangkau karena bersubsidi. Namun, stok pupuk yang dianggap selalu ada itu ternyata kosong.
Hal itu dialami Ubet, warga Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Saat ia mau melakukan pemupukan untuk tanaman padinya, dia kesulitan mendapatkannya. Ia harus lebih dahulu bertanya kepada temannya untuk mencari pupuk Phonska agar bisa memupuk padinya.
Kosongnya pupuk Phonska sudah hampir tiga minggu. Namun, itu terjadi tidak hanya di desanya. Banyak kios di desa lain juga kosong. “Nok endi-endi, ora desoku tok (Dimana-mana, tidak hanya di desa saya saja)," katanya, Senin, 10 Januari 2022.
Sedangkan menurut Ubet, untuk melakukan pemupukan tanaman padi dengan pupuk Phonska harus dilakukan lima hari setelah tanam dan 20 hari setelah tanam. Namun, hingga kini pupuk tersebut masih kosong. “Isek kosong ( masih kosong)," katanya.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi Langka, Polisi Sidak Stok Distributor Pupuk
Sementara itu, Kasi Pupuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Hanik mengatakan sebenarnya dari dinas sudah mengantisipasi kejadian tersebut. Sejak akhir tahun 2021, pihaknya sudah mengeluarkan surat bahwa distributor atau kios sudah bisa menyalurkan di tahun 2022 dengan menggunakan dasar SK yang sebelumnya sambil menunggu alokasi dari pusat.
"Kini kita juga sudah membuat surat permohonan rekomendasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang kita keluarkan dan akan kita berikan kepada distributor," katanya.
Terkait sulitnya petani mendapatkan pupuk Phonska, menurut Hanik, pihaknya harus terlebih dulu menanyakan kepada distributor. "Kalau dari data terakhir sebenarnya masih ada karena kemarin kita sudah mengadakan realokasi sampai ke empat," tuturnya.
Menurut Hanik, per 2021 itu sudah ada yang namanya pelaporan secara online melalui aplikasi T-Pubers. T-Pubers adalah singkatan dari Penebusan Pupuk Bersubsidi. Aplikasi ini dibuat oleh Kementerian Pertanian. Dari aplikasi ini, petani yang sudah terekam namanya akan mendapatkan informasi jumlah kuota subsidi yang diterimanya.
Hanik mengatakan identitas petani yang terekam dalam T-Pubers sudah menyebut nama, NIK, dan alamat. Menurutnya, kemungkinan bisa jadi jatah kuota subsidi per tahunnya sudah habis.
"Karena sudah ada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). E-RDKK dan sebagainya itu sudah ada per orang by name, by NIK, by address-nya. Jadi, kemungkinan sudah ditebus semuanya. Sehingga, di kelompok itu habis atau kosong, " ucapnya.
Menyikapai hal tersebut, untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk, Hanik akan melakukan realokasi antarkecamatan, antardistributor, dan bila masih tidak cukup maka dia akan membuat pengajuan kepada provinsi atau pengajuan penambahan dari pusat.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi Urea Langka, Biaya Produksi Tanam Kedua Membengkak
"Di tahun 2022 kita mendapatkan alokasi dari provinsi Jawa Timur. Itu menggunakan SK Bupati. Secara otomatis bila turun ke kabupaten, maka juga harus menggunakan SK Bupati," katanya.
Menurutnya, tahun sebelumnya bisa cepat karena tanda tangannya hanya dari kepala dinas. “Dan kini kita harus melalui Bupati, tapi tahun ini kita sudah ajukan kepada Pemerintah Daerah alokasinya. Tetapi meski begitu, untuk di lapangan sudah bisa melakukan penyaluran," katanya.
Sedangkan, untuk sistem pendistribusian pupuk yakni pertama dinas mendapatkan alokasi dari pusat, dari provinsi kemudian dinas melakukan breakdown atau turunan SK. Setelah itu, SK tersebut diberikan kepada distributor dan kios oleh dinas dan kelompok tani sudah bisa membeli pupuk tersebut kepada kios.
Adapun pupuk yang diberikan kepada petani dengan cara subsidi, yaitu pupuk Urea dengan harga per kilogram Rp2.250, SP 36 harga Rp2.400, ZA Rp1.700, NPK Rp2.300, pupuk organik Rp800, dan pupuk organik cair Rp20 ribu per liter. Namun, harga tersebut belum termasuk biaya transportasi. Yang mengatur biaya transportasi tersebut yakni kelompok tani masing-masing.