Logo

1.700 KPM di Lamongan Tak Lagi Terima BLT, Ini Alasannya

Reporter:,Editor:

Jumat, 28 November 2025 08:00 UTC

1.700 KPM di Lamongan Tak Lagi Terima BLT, Ini Alasannya

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak 1.700 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Lamongan tak lagi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Akibatnya, syak wasangka muncul di tengah masyarakat. Sebab, pemutusan ini dinilai sepihak oleh pemerintah tanpa menjelaskan alasannya.  

Menyikapi isu tersebut, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan Abdul Aziz menjelaskan bahwa pemutusan KPM BLT itu by system dan hasil verifikasi oleh pemerintah pusat

"Pemutusan itu tidak bisa dilakukan serta-merta, karena data sudah by system dan terintegrasi dengan lembaga lain," kata Abdul Aziz, Jumat, 28 November 2025.

Ia lantas menjelaskan alasan lain yang mengakibatkan KPM tidak lagi berhak menerima BLT. Pertama, terindikasi judi online dengan mengacu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA: BLT DBHCHT 2025 di Lamongan Disalurkan Dua Kali, KPM Bakal Terima Rp800 Ribu

Kedua, memiliki saldo tabungan di atas Rp 5 juta, keluarga aparatur sipil negara/ASN maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masuk desil, yakni kelompok per sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga 6-10.

Maka, yang bersangkutan bisa dikategorikan mampu atau kondisi perekonomiannya sudah membaik. Alasan lainnya, adalah KPM meninggal dunia, data tidak valid, pindah domisili atau alamat.

Kemudian, terindikasi memiliki pinjaman di bank, dan memiliki gaji di atas upah minimum regional (UMR).

"Sementara, untuk indikasi judi online (judol) yang dilakukan salah satu anggota keluarga, bisa melakukan sanggah ke Dinas Sosial dan wajib membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan terhadap indikasi judol. Sanggah ini hanya berlaku untuk satu kali," jelas Aziz.