Pupuk Subsidi Langka, Polisi Sidak Stok Distributor Pupuk
Subsidi APBN Dikurangi, Alokasi Pupuk Subsidi Jatim Dikurangi 70 Persen

Reporter
DiniSenin, 24 Agustus 2020 - 16:00
Editor
Ishomuddin
SIDAK PUPUK. Petugas Satreskrim Polres Mojokerto melakukan sidak di gudang pupuk subsidi milik KUD Tani Bahagia, Desa Pojojer, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu distributor pupuk bersubsidi di Koperasi Usaha Desa (KUD) Tani Bahagia, Desa Pojojer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin, 24 Agustus 2020. Polisi menemukan puluhan ton pupuk yang menumpuk di gudang.
Setidaknya ada 30 ton pupuk urea yang masih tersimpan di gudang distributor yang menangani tiga kecamatan di Kabupaten Mojokerto tersebut antara lain Kecamatan Gondang, Sooko, dan Gedeg.
Setelah dikomunikasikan dengan distributor, pupuk-pupuk tersebut bukan sengaja ditimbun namun memang jadi stok distributor dan belum bisa disalurkan karena menunggu tambahan kuota dari Pemprov Jawa Timur.
Kelangkaan pupuk subsidi ini karena memang pemerintah mengurangi subsidi untuk memperkecil defisit APBN. Jatah alokasi pupuk subsidi untuk Jawa Timur dikurangi hingga 70 persen dari 4,9 juta ton tahun 2019 menjadi hanya 1,3 juta ton tahun 2020.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi Urea Langka, Biaya Produksi Tanam Kedua Membengkak
"Stok di KUD Tani Bahagia ini memang ada, tapi masih menunggu kuota datang lagi dari provinsi," ujar Kanit Pidana Umum Polres Mojokerto Iptu Heru Prasetyo Nugroho.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke sejumlah distributor lainnya yang ada diwilayah hukum Polres Mojokerto. Bahkan sejumlah kios akan menjadi sasaran untuk menyelidiki kelangkaan pupuk.
"Tetap akan kami tampung keluhan masyarakat terkait kelangkaan (pupuk) ini dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Manajer KUD Tani Bahagia, Rudi Maryanto, membenarkan pupuk yang masih tersimpan tersebut statusnya stok yang wajib dimiliki seluruh distributor. Namun, untuk proses pendistribusian tetap menunggu izin Pemprov Jatim.
"Jadi kami tidak berani mengeluarkan tanpa ada surat keterangan (SK) pendistribusian dari Pemprov," aku Rudi.
Menurutnya, kelangkaan yang saat ini terjadi karena ada pengurangan alokasi pupuk untuk Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang mencapai 50 persen.
BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Jatim Dipangkas 70 Persen
Tercatat dalam satu tahun ini pihaknya hanya mendapatkan jatah 2.000 ton untuk tiga kecamatan antara lain 1.000 ton untuk Kecamatan Gondang dan 1.000 ton sisanya untuk Kecamatan Sooko dan Gedeg. Padahal tahun 2019 lalu, Kecamatan Gondang mendapatkan jatah 2.000 ton.
"Kalau untuk Kecamatan Gedeg dan Sooko memang tidak banyak butuh pupuk, tidak seperti Gondang," ujarnya.
Pihaknya berharap Pemprov kembali menurunkan jatah alokasi pupuk subsidi. Karena jatah tahun ini sudah habis didistribusikan ke petani di masa tanam pertama. Sehingga di masa tanam kedua ini banyak petani yang sudah kehabisan pupuk. "Karena alokasi minim, petani kekurangan pupuk," katanya.
Ia pertumbuhan tanaman petani akan terganggu jika alokasi pupuk subsidi tidak ditambah. Sedangkan harga pupuk nonsubsidi tiga kali lipat lebih mahal dari pupuk subsidi. Petani bisa mengalami kerugian di masa panen kedua."Bahkan petani juga terancam gagal panen," ujarnya.