Logo

Pesilat Dilarang Arak-arakan Suroan, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2020 12:20 UTC

Pesilat Dilarang Arak-arakan <em>Suroan</em>, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

GELAR PASUKAN. Apel kesiapan pengamanan malam 1 Suro dan 1 Suro d Lapangan Mapolres Madiun, Selasa 18 Agustus 2020. Kegiatan itu diikuti jajaran kepolisian, TNI, dan Pemkab Madiun. Foto: Humas Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Pesilat dilarang menjalankan tradisi arak-arakan setiap tahun baru Hijriyah atau dalam penanggalan Jawa disebut Suro di wilayah Madiun. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 ini disarankan untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.

1 Sura atau 1 Muharam 1442 Hijriyah akan jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020. Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan tidak diperkenankannya tradisi yang biasa diikuti ribuan pesilat itu sesuai dengan kesepatan para pengurus pusat perguruan silat. Terutama yang biasa melakukan kegiatan dengan mengerahkan massa berjumlah banyak setiap tahunnya.

Perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), misalnya, memiliki tradisi berziarah ke makam dua sesepuh PSHT di wilayah Kota Madiun pada 1 Sura (1 Muharam) atau semalam sebelumnya. Sedangkan warga Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM) biasa menjalankan silaturahmi yang biasa disebut Suran Agung pada pertengahan bulan Muharam.

BACA JUGA: Pengelola Tol Ngawi-Kertosono Ingin Bangun Tugu Kampung Pesilat di Tol Madiun

“Ketua dan pengurus masing-masing perguruan silat memang sudah sepakat untuk tidak menjalankan tradisi itu karena pandemi Covid-19,” ujar Eddwi usai apel kesiapan pasukan pengamanan malam 1 Sura dan 1 Sura di Lapangan Mapolres Madiun, Selasa, 18 Agustus 2020.

Meski tradisi Suroan telah dilarang namun petugas keamanan tetap mengantisipasinya. Sebanyak 1.060 personel dari kepolisian, TNI, dan pemkab diterjunkan untuk menghalau pesilat yang dimungkinkan nekat melanggar kesepakatan pengurus pusat perguruan silat.

Petugas keamanan gabungan itu ditempatkan di sejumlah titik mulai Rabu 19 Agustus 2020. Lokasinya seperti di wilayah Kecamatan Saradan atau sisi timur yang berbatasan dengan Kabupaten Nganjuk. Di sebelah utara dan barat di wilayah Kecamatan Jiwan yang menjadi akses dari Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Bojonegoro.

BACA JUGA: Bupati Situbondo Berang Minta Ketua Pendekar Pencak Silat Bantu Polisi Usut Pelaku Perusakan

Selain itu, di sebelah selatan atau termasuk wilayah Kecamatan Dolopo yang berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo. “Juga, di daerah yang menjadi basis (massa perguruan silat) seperti di Saradan yang rawan terjadi bentrokan,” kata Eddwi.

Sementara itu, Komandan Kodim 0803/Madiun, Letkol (Czi) Nur Alam Sucipto mengimbau agar para pesilat tidak melanggar kesepakatan para pengurus perguruan silat. Apalagi, saat ini tengah masih dalam pandemi Covid-19.

“Masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan diharapkan tidak melakukan kegiatan berkerumun,” ujar Nur Alam ditemui di tempat yang sama.