Potensi kericuhan antarperguruan silat di wilayah Madiun Raya saat malam 1 Suro (penanggalan Jawa) atau atau pergantian tahun hijriah (penanggalan Islam) mendapat perhatian aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Pesilat dilarang menjalankan tradisi arak-arakan setiap tahun baru Hijriyah atau dalam penanggalan Jawa disebut Suro di wilayah Madiun. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 ini disarankan untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.