Jumat, 17 July 2020 23:00 UTC
TES SWAB. Petugas dari Kota Surabaya melakukan tes swab terhadap pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Keputran. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya telah diterbitkan. Dalam Perwali perubahan itu, salah satu yang diatur dan ditambahkan adalah kewajiban rapid test atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan pengaturan jam malam.
Upaya penyelamatan warga Surabaya dengan rapid test dan jam malam ini diapresiasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur. Organisasi ini menjelaskan pentingnya rapid test atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan penerapan jam malam di Kota Surabaya.
“Prinsip yang harus diketahui bersama dan diterima semua pihak adalah pergerakan orangnya. Makanya yang harus dikendalikan orangnya supaya kita bisa mengendalikan penyebaran penyakit ini. Karena penyakit itu bisa berasal dari manusia dan yang terinfeksi juga manusia, maka pergerakan orang ini harus dikendalikan,” kata Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur sekaligus Ketua IKA FKM UNAIR Estiningtyas Nugraheni, Jumat, 17 Juli 2020.
BACA JUGA: Perwali Perubahan Terbit, Jam Malam di Surabaya Mulai Diberlakukan
Esti menjelaskan peran rapid test ini untuk menapis dan memastikan orang yang masuk ke Surabaya orang yang sehat dan jangan sampai menambah beban Surabaya.
“Rapid test ini ditujukan untuk mengamankan kota ini,” ia menegaskan.
Menurutnya, orang-orang yang pindah-pindah setiap hari itu atau pekerja dari luar daerah sebenarnya bisa dikategorikan orang yang rentan karena berada di banyak titik pada pandemi Covid-19. Sehingga paparan yang diterima juga cukup tinggi.Pada orang-orang inilah yang harus dipastikan apakah orang-orang ini benar-benar aman dari infeksi virus atau tidak.
“Sekali lagi, pada prinsipnya kalau kita lihat upaya penapisan ini untuk mengendalikan supaya beban kota ini tidak bertambah, sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justru menambah beban kota ini,” ia menandaskan.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
BACA JUGA: Swab Test di Surabaya Capai 38.512 Orang, 8.386 Diantaranya Positif
“Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan tegas mengenai rapid test ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan rapid test bisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan termasuk pekerja dari luar daerah sebagaimana diatur dalam Perwali perubahan itu,” ia menjelaskan.
Oleh karena itu, Persakmi mendukung seluruh upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi, sampai saat ini belum ada model seperti apa yang ideal untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan selama ini Surabaya terus berupaya menjadi lebih baik dalam mengendalikan penyebaran virus ini.
“Semua upaya kita apresiasi jika ditujukan untuk kebaikan bersama termasuk upaya rapid test ini,” ujarnya.
Esti juga mengapresiasi penerapan jam malam untuk mengendalikan pergerakan orang.
“Harapannya pada jam malam ini warga bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik sehingga paparannya juga bisa berkurang karena aktivitasnya lebih tertata,” katanya.
