Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) memberikan penghargaan kepada Kota Surabaya atas keberhasilan dalam menangani dan mengendalikan Covid-19 di Kota Surabaya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kota Surabaya sejak 3 Juli 2021. Sesuai keputusan pemerintah pusat, kebijakan ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya telah diterbitkan. Dalam Perwali perubahan itu, salah satu yang diatur dan ditambahkan adalah kewajiban rapid test atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan pengaturan jam malam.