persakmi-apresiasi-kewajiban-rapid-test-pekerja-luar-surabaya-dan-jam-malam
BERITA, 18/07/2020 Persakmi Apresiasi Kewajiban Rapid Test Pekerja Luar Surabaya dan Jam Malam
Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya telah diterbitkan. Dalam Perwali perubahan itu, salah satu yang diatur dan ditambahkan adalah kewajiban rapid test atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan pengaturan jam malam.