Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya telah diterbitkan. Dalam Perwali perubahan itu, salah satu yang diatur dan ditambahkan adalah kewajiban rapid test atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan pengaturan jam malam.