Logo

Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

Reporter:,Editor:

Senin, 27 July 2020 01:00 UTC

Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

PENGUKURAN ASET. Petugas dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya saat melakukan pengukuran aset yang telah diselamatkan berkat dari kerja Jaksa di Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Satu persatu aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang, bisa kembali. Keberhasilan pengembalian aset itu tidak akan terlaksana tanpa bantuan dari jajaran kejaksaan. Saat bertemu Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin di kantornya beberapa waktu lalu, 

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat mendampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bertemu dengan  Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin di kantornya beberapa waktu lalu, menceritakan pertemuan tersebut.

"Saat itu, Bu Wali  menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu, Minggu 26 Juli 2020.

Selain itu, ia juga menjelaskan berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Surabaya sudah kembali ke tangan pemkot.

BACA JUGA: Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 61 Miliar

“Beberapa aset itu diantaranya adalah Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar. Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” ia menguraikan.

Yayuk pun menceritakan lebih detail pertemuan dua tokoh tersebut, di mana saat itu wanita yang akrab disapa Risma tersebut mengungkapkan bahwa peran kejaksaan sangat besar dalam pengembalian aset milik Surabaya. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja.

"Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus sudah cukup lama tidak dapat terselesaikan dan berkat bantuan kejaksaan yang full membantu pemkot, akhirnya kini sudah banyak yang kembali," ia menegaskan.

Yayuk juga menceritakan bahwa jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Pasalnya, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan aset di lokasi-lokasi yang tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya. “Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” ia menandaskan.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar

Di samping itu, pada saat bertemu Jaksa Agung, Risma menanyakan tentang tindak lanjut  permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.

“Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," ia mengungkapkan.

Berikutnya, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani. Diantaranya, Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).

BACA JUGA: Kejari Perak Menyelamatkan dan Mengembalikan Kerugian Uang Negara Rp 387 Juta

“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 - 121, tanah aset pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” ia memaparkan.

Menanggapi hal tersebut, menurut Yayuk, Jaksa Agung langsung merespon baik dan bersedia membantu pemkot melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi tim Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait dengan permasalahan-permasalahan itu. Kami berharap kejaksaan segera memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu pemkot," ia memungkasi.