Selasa, 21 July 2020 13:20 UTC
RISMA. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akrab dipanggil Risma saat melakukan penandatanganan perdamaian di Kejati Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus membantu dalam menyelamatkan aset negara. Kali ini, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.
Penyerahan aset berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu dilakukan di Kejati Jatim dengan menandatangani surat perdamaian antara Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dengan pihak ketiga PT Platinum. Penandatanganan perdamaian sekaligus penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan pemkot dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya diantaranya adalah Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP.
“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karangpilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Muhammad Dofir, Selasa 21 Juli 2020.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar
Ia menjelaskan, awalnya jajaran Pemkot Surabaya melaporkan kepada Kejati Jatim bahwa ada aset di Karang Pilang yang dikuasai pihak ketiga. Kemudian, dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.
“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan dengan sepenuh hati,” ia menjelaskan.
Dalam penyerahan aset kali ini, ada pula uang sebesar Rp 6,3 miliar. Menurut Muhammad Dofir, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” ia memaparkan.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi keikhlasan dan kesadaran PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut. Bahkan, ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini. Ia juga berharap ke depannya aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” ia menuturkan.
Sementara itu, perlu diketahui, sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang belum dikembalikan, seperti Taman Remaja dan aset di Kebraon. Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, aset ini harus dikembalikan karena ini memang aset negara dan kekayaan negara.