Kamis, 28 February 2019 09:52 UTC
Ali Murtopo meninggalkan ruang sidang usai divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Kamis 28 Februari 2019. Foto: M.Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Ali Murtopo, penyuap Bupati Malang Rendra Kresna divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ali Murtopo empat tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Agus Hamzah di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 18 Februari 2019. Dalam vonis itu, terdakwa terbukti dan meyakinkkan melanggar dan terbukti melakukan gratifikasi kepada Bupati Malang Rendra Kresna.
Ali Murtopo didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP.
“Dengan ini terdakwa atas nama Ali Murtopo divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, Kamis, 28 Februari 2019.
BACA JUGA: Bupati Malang Non Aktif Diancam 20 Tahun Penjara
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya disita negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ali Murtopo dengan empat tahun penjara. Meskipun begitu, Ali Murtopo maupun JPU memilih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Kami memilih pikir-pikir, karena akan kami sampaikan lebih dulu ke atas, dan kami memiliki waktu tujuh hari menentulan sikap,” jelas JPU Joko Hermawan.
BACA JUGA: Terjerat KPK, Posisi Rendra Digantikan Sri Sajekti
Kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan tim sukses NUpati Rendra Kresna, mendapatkan penjelasan bahwa pembayaran dana kampanye yang dipinjam, akan dikembalikan dalam bentuk proyek.
Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.
JPU Joko menambahkan, setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah dana senilai Rp 11 miliar dari Iwan Kurniawan (Direktur PT Anugrah Citra Abadi) dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
BACA JUGA: KPK Periksa 17 Saksi, Kasus Bupati Malang Rendra Kresna
Beberapa hari setelah dilantik, Rendra menepati janjinya. Ia mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang di-setting, hingga dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk terdakwa.
Pertemuan-pertemuan terus digelar Rendra bersama para kepala dinas. Hasilnya membentuk tim hacker khusus yang berperan memenangkan proyek pada perusahaan milik tim sukses itu.
Sistem itu membuat terdakwa memenangkan proyek Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang.
Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa memberikan commitment fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.