Kamis, 28 February 2019 06:13 UTC
Bupati non aktif Malang Rendra Kresna saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis 28 Februari 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Bupati Malang non aktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rendra menjadi terdakwa usai terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rendra mencapai Rp 7,5 miliar.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu Rendra mengenakan baju batik coklat dipadu celana hitam. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan,” kata Joko Hemawan, Kamis, 28 Februari 2019.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Wali Kota Malang Non Aktif
Rendra juga diduga menerima fee dari setiap proyek pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. “Dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan,” jelasnya.
Dengan kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa dijerat dengan pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Joko di sela sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah.
BACA JUGA: Enam Anggota DPRD Malang Dituntut Empat Hingga Tujuh Tahun
Adapun kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Menurutnya, dia akan membuktikan dalam persidangan berikutnya Kamis, 14 Maret 2019.
“Kami akan beber bukti-bukti dengan sejumlah saksi yang bisa meringankan (Rendra),” ucapnya.
Kasus ini terjadi saat KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. Dengan perbuatannya diduga Rendra Kresna mendapatkan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar dari kedua terdakwa lainnya.
