Logo

Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Wali Kota Malang Non Aktif

Reporter:

Jumat, 10 August 2018 13:02 UTC

Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Wali Kota Malang Non Aktif

Ilustrasi Mochmmad Anton Wali Kota Malang non aktif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Unggul Warso Murti menjatuhkan putusan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota non aktif Malang, Mochammad Anton.

Vonis diberikan, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah. Karena terdakwa Anton panggilan akrabnya itu telah melakukan dugaan suap dalam pembahasan APBD perubahan Pemerintah Kota Malang, anggaran tahun 2015.

Perbuatan dilakukan terdakwa itu dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ini menyatakan secara sah terbukti bersalah divonis dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” kata Hakim Unggul Warso Murti, dalam bacaan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat, 10 Agustus 2018.

Selain menjatuhkan vonis dua tahun, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama dua tahun terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.

Putusan vonis diberikan hakim itu sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, di persidangn pada Jumat, 27 Juli 2018, jaksa memberikan tuntutan terhadap Wali Kota Malang non aktif dengan hukuman tiga tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

Perlu diketahui, Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015. Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono