
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoRabu, 28 November 2018 - 13:13
Editor
David Priyasidharta
Foto: Enam terdakwa anggota DPRD Malang divonis berbeda oleh JPU dari KPK. Foto: Moch Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Delapan belas terdakwa anggota DPRD Malang jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada sidang perdana, Enam anggota DPRD Malang lebih dahulu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enam anggota ini antara lain Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman yang dituntut dengan 5 tahun penjara. Sedangkan Hery Subiantono, dan Sukarno dituntut dengan 4 tahun enam bulan penjara.
Heri Pudji Utami dituntut dengan 4 tahun penjara, serta Yaqud Ananda Gudban dituntut dengan 7 tahun penjara oleh JPU.
Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di ruang sidang Cakra secara bergantian oleh Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, Andik Kurniawan, dan Dame Maria Silaban.
Dalam tuntutan itu enam terdakwa Anggota DPRD Malang dijerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: KPK Periksa Saksi untuk 22 Tersangka DPRD Kota Malang
"Dengan ini terdakwa atas nama Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman yang dituntut dengan 5 tahun penjara. Sedangkan Hery Subiantono, dan Sukarno dituntut dengan 4 tahun enam bulan penjara. Heri Pudji Utami dituntut dengan 4 tahun penjara, serta Yaqud Ananda Gudban dituntut dengan 7 tahun penjara," ucap JPU, Ahmad Burhanudin, Rabu, 28 November 2018.
Tak hanya hukuman penjara, semua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun terdakwa Rahayu Sugiarti diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 112,5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Hery Subiantono diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sukarno diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 2 bulan penjara. Terdakwa Heri Pudji Utami wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Terdakwa Abdul Rachman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 3 bulan penjara. Dan terdakwa Yaqud Ananda Gudban wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Usai pembacaan surat tuntutan itu, Hakim ketua, Cokorda Gede Artana akan memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa Rabu, 5 Desember 2018 untuk pledoi atau pembelaan dari enam terdakwa ini.
Kasus ini berawal dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan suap pembahasan APBD-P 2015. Dalam penyidikannya, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Total yang yang dibagikan Anton sebesar Rp 600 juta.
Uang itu diduga bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.