Senin, 10 September 2018 05:59 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang.
Penyidik KPK memanggil dua anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam penyidikan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebagai saksi.
Dua anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa adalah Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih. Keduanya juga termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK .
“Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka Diana Yanti (DY) terkait kasus suap kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati seperti dikutip Antara, Senin, 10 September 2018.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Ribut Haryanto (RHO), yakni Oemi Sugiati dari unsur swasta.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.