Senin, 06 April 2026 08:00 UTC

Seorang pengendara sepeda motor sedang melintas di depan gedung DPRD Sampang di Jalan Wijaya Kusuma, Senin 6 April 2026. Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sampang, Amir Lubis.
Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Iya benar, penjadwalan pemeriksaannya hari ini di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 April 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Amir Lubis belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan oleh KPK. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak direspon. Pertanyaan melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab.
BACA: KPK Didorong Kembangkan Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, sebelumnya Amir Lubis pernah diperiksa KPK terkait perannya dalam pengajuan proposal fana hibah dari para kelompok masyarakat. Politikus Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur pada 19 Juni 2025.
Sebelumnya, KPK menggeledah salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang pada Juli 2024.
Rumah tersebut merupakan milik salah satu kelompok masyarakat (Pokmas) atas nama Ahmad Heriyadi.
Kemudian, pada Februari 2026, KPK juga memeriksa pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut, yakni mantan anggota DPRD Sampang inisial FA. Pemeriksaan itu dilakukan di Rutan Kelas II-B Sampang.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
