Jumat, 10 April 2026 03:00 UTC

Audiensi antara warga, Komisi I DPRD Tuban, kontraktor, PPK dari Kementerian PUPR, DLH, kelurahan terkait ganti rugi rumah yang terdampak proyek Sekolah Rakyat pada 14 Maret 2026. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Warga di Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang rumahnya terdampak proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) telah menerima ganti rugi. Kompensasi bagi 13 rumah itu direalisasikan pada Rabu, 1 April 2026.
“Terkait dampak proyek SR, ganti rugi untuk warga, alhamdulillah sudah terealisasi sekitar semingguan lalu,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Siswanto, Kamis sore, 9 April 2026.
Sayangnya, ia mengaku tidak mengingat nominal ganti rugi yang diterima masing-masing warga tersebut. Namun secara total, nilai kompensasi secara total mencapai puluhan juta rupiah. “Kisaran Rp53 sampai Rp56 juta, lupa saya mas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan pihak kontraktor pelaksana proyek SR. Kepala Lapangan PT Waskita Karya, Agus Saputra membenarkan bahwa ganti rugi telah diberikan kepada warga yang rumahnya rusak akibat proyek pembangunan SR. “Iya sudah,” katanya singkat.
Terkait besaran nominal, Agus enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya memastikan jumlahnya tidak jauh dari kisaran yang disebut sebelumnya. Nominal tersebut dinyatakan telah disesuaikan dengan permintaan warga.
"Sekitar segitu (Rp53-56 juta). Nominalnya mungkin tidak perlu disebutkan, yang jelas sesuai dengan permintaan kompensasi dari warga," pungkasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan SR di Kelurahan Mondokan sempat menuai keluhan dari warga sekitar. Aktivitas pembangunan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan itu diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah.
Keluhan tersebut sempat disampaikan dalam audiensi antara warga dan Komisi I DPRD Tuban pada 14 Maret 2026.
Pertemuan itu turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, hingga perwakilan warga.
