Selasa, 16 October 2018 20:55 UTC
Rendra Kresna. Ilustrator. Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK).
BACA JUGA : DAK Pendidikan Kabupaten Malang Diduga Mengalir ke Wartawan
“Untuk Malang, ada 17 orang saksi yang diperiksa hari ini di Polres Kabupaten Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung, KPK, Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK mendalami terkait dugaan aliran dana pada Rendra Kresna baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.
“Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana proyek-proyek yang ada di sana, dugaan aliran dana pada RK baik dalam kasus suapnya ataupun dalam kasus gratifikasinya,” ucap Febri.
BACA JUGA : Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kekayaan Bupati Malang
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa kasus di Kabupaten Malang itu menjadi fokus KPK.
“Kasus Malang ini, tentu juga menjadi ‘concern’ KPK karena tim KPK sudah berada di Malang lebih dari seminggu. Secara paralel kemarin kami juga melakukan penahanan terhadap Bupati Malang dan pihak swasta AM (Ali Murtopo) yang diduga sebagai pihak pemberi,” ungkap Febri.
BACA JUGA : Soekarwo Serahkan SK Plt Bupati Malang
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 11 Oktober 2018 telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
BACA JUGA : 13 Kepala Daerah di Jatim Terjerat Korupsi, Berikut Kekayaan Mereka
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
BACA JUGA : Kepala Daerah di Jatim Terjerat Korupsi, Soekarwo Gandeng Psikolog
