Pengelola Diimbau Kendalikan Kapasitas Orang di dalam Mal

Restu C Widari

Selasa, 4 Mei 2021 - 09:00

pengelola-diimbau-kendalikan-kapasitas-orang-di-dalam-mal

Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mall dan pusat perbelanjaan telah dikeluarkan Pemkot Surabaya. Foto: Repro/Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Yang terbaru, Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mall dan pusat perbelanjaan telah dikeluarkan.

SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mall atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mall atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Ramadan dan Idulfitri

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, Selasa 4 Mei 2021.

Pada penerapannya, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. “Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Salat Tarawih Diperbolehkan, Tapi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter.

Serta membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut. “Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” ia menegaskan.

Tidak hanya itu, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus akibat Libur Lebaran

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” ia mengingatkan.

Demi memperketat protokol kesehatan, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” ia memungkasi.

Baca Juga