Senin, 03 May 2021 03:00 UTC
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri
PEMKOT SURABAYA mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah.
SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa 13 April 2021. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.
Setiap poin dijelaskan secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan. Begitu juga dengan mengenai pelaksanaan Hari Raya Idulfitri di surat edaran tersebut juga disampaikan dengan jelas.
Contoh mengenai takjil. Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan. Pada intinya tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19
Untuk salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut.