Logo

Ini Aturan untuk Restoran, Kafe Hingga Hotel Selama Ramadan di Surabaya

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 April 2021 12:00 UTC

Ini Aturan untuk Restoran, Kafe Hingga Hotel Selama Ramadan di Surabaya

ILUSTRASI DISEGEL. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri menyegel kafe KofiBrik di Kota Mojokerto karena belum mengantongi izin usaha dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, Sabtu malam, 26 Desember 2020. Foto: Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Tidak ingin ada lonjakan kasus sebaran Covid-19 di Kota Pahlawan saat memasuki bulan suci Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah.

Surat Edaran tersebut tertuang bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa 13 April 2021 kemarin. Di mana surat tersebut tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan mengenai ibadah dan Hari Raya Idulfitri saja.

Tapi juga berlaku untuk tempat restoran atau rumah makan, kafe, warung kopi, dan hotel. Untuk itu, semua tempat di Surabaya tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terutama saat kegiatan buka puasa dan sahur, pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Perhatian! Berikut Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idulfitri

Serta mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus memakai sarung tangan, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu 14 April 2021.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah yaitu kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Baca Juga: Salat Tarawih Diperbolehkan, Tapi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 - 20.00 WIB atau mulai Salat Magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu salat isy’ atau tarawih,” ia memaparkan.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya. Kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ia menandaskan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Puan Maharani Ajak Saling Peduli Sesama di Bulan Ramadan

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” ia menguraikan.