Logo

Perhatian! Berikut Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idulfitri

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 April 2021 09:20 UTC

Perhatian! Berikut Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadan dan Idulfitri

SALAT: Jamaah saat menjalankan salat di Masjid Al-Akbar Surabaya menerapkan protokol kesehatan, dengan jaga jarak. Foto: Bruriy/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Surabaya. Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini.

Pemkot pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa 13 April 2021 kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Ramadan, Harga Daging Ayam Naik, Disperindag Jatim Cari Penyebabnya

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadaan dan Idulfitri 1442 Hijriyah. “Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri, Rabu 14 April 2021.

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadaan dan Idulfitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala. “Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” ia menjelaskan.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Baca Juga: Antipasi Kelangkaan Sembako saat Ramadan, Seluruh Dinas di Surabaya Merapatkan Barisan

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). “Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” ia mengungkapkan.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai.

Tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” ia menegaskan.