Ishomuddin

Reporter

Ishomuddin

Rabu, 5 Mei 2021 - 23:20

JATIMNET.COM, Jakarta – Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2013 dan 2018 menunjukkan intensitas yang cukup tinggi terhadap penyakit tidak menular.

Penyakit tidak menular yang berpotensi memperburuk dampak Covid-19 di antaranya hipertensi, obesitas, anemia, stroke, dan ginjal kronis.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan Covid-19 akan semakin mudah berkembang jika penyakit-penyakit tidak menular ini menjadi komorbid (penyerta).

''Implementasi kesehatan kerja harus dilakukan dan ini menjadi titik poin pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja,'' katanya dalam Seminar Nasional Peringatan Hari K3 Sedunia dan Hari Buruh secara virtual, Rabu, 4 Mei 2021.

Riskiyana menyebut ada tujuh aspek implementasi kesehatan di tempat kerja antara lain penguatan regulasi dan harmonisasi, penguatan layanan kesehatan kerja, pengendalian faktor risiko kesehatan di tempat kerja, pembinaan SDM dan profesi kesehatan kerja, data dan informasi terintegrasi, pengawasan kesehatan kerja, dan pengembangan riset dalam upaya mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Covid-19 di sektor dunia kerja memang mengakibatkan dampak buruk yang signifikan. Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Muzakir mengatakan berdasarkan BPS pada November 2020, sebanyak 29,12 juta penduduk terdampak Covid-19, 2,56 juta orang menganggur, 1,77 juta orang tidak bekerja, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja akibat Covid-19.

Oleh sebab itu, penting untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja dengan mendorong pimpinan perusahaan menerapkan pencegahan penyakit.

''Pencegahan ini sebetulnya sudah banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Ketika sejak awal pandemi barangkali ada aturan pencegahan penyakit yang diterbitkan oleh berbagai instansi. Namun, sebetulnya yang penting bagaimana perusahaan menerapkan pencegahan ini secara efektif,'' kata Muzakir.

Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penyakit khususnya Covid-19 di perusahaan, yakni pembentukan tim satgas pencegahan Covid-19 perusahaan.

BACA JUGA: Hingga Akhir Tahun 2020 Tujuh Ribu Pekerja di PHK Karena Pandemi

''Upaya pencegahan COVID-19 ini memang tidak bisa dilakukan hanya ketika kita bicara regulasi, tapi bagaimana implementasi di tempat kerja, itu menjadi penting ketika melibatkan semua pihak yang ada di tempat kerja,'' katanya.

Menurutnya, pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan, mengaktifkan kegiatan di unit pelayanan kesehatan kerja di setiap perusahaan, termasuk personel-personel di layanan kesehatan kerja baik dokter perusahaan, paramedis perusahaan, maupun petugas ataupun teknisi K3 di tempat kerja.

Manajemen di tempat kerja harus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan, menerapkan kebersihan dan sanitasi, pengaturan tempat kerja seperti jarak antar tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas maksimum dalam ruangan.

Bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol K3 dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja. Protokol kesehatan juga harus dilakukan pekerja pada saat sebelum berangkat bekerja, selama di perjalanan, dan sebelum masuk ruang kerja.

''Kondisi pandemi Covid-19 membuktikan bahwa K3 jadi kunci penting dalam upaya perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Kalau saja K3 khususnya bidang kesehatan kerja diterapkan secara efektif, bisa meminimalisasi dampak Covid-19. Artinya, peran K3 sangat penting dalam pencegahan Covid-19,'' katanya.

Sementara itu, untuk memperkuat pelaksanaan K3 di masa pandemi Covid-19, Kementerian Tenaga Kerja telah membentuk Posko K3 Corona sejak April 2020 yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Posko K3 Corona ini merupakan sarana informasi, konsultasi, maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.

Ida mengatakan Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam melindungi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.

BACA JUGA: 4,23 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, Laki-laki Mendominasi

“Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat  bekerja dari rumah. Ada sejumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah Corona," katanya.

Ida mengatakan melalui Posko K3 Corona, para pekerja dan bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di perusahaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. 

"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasian, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada Sisnaker Kemnaker," kata Ida.

Ida mengingatkan bahwa pekerja atau buruh yang bekerja di kantor atau pabrik merupakan komunitas yang rentan tertular Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.

"Untuk itu diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi, " katanya.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja, dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat umum area kerja.

Selain itu, juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam di atas 38 derajat Celsius dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernapasan seperi batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

"Dalam hal terdapat pekerja, buruh, atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan," kata Ida.

BACA JUGA: Terbaru, 3.315 di PHK, 20 Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19

Pada November 2020, Kemnaker bekerjasama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pernah merilis survei yang menunjukkan sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir dan pada umumnya dalam keadaan merugi. Bahkan disebutkan sembilan dari sepuluh perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19.

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono.

Penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang paling terdampak yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.

Meski begitu, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya.

Dalam survei ini juga menyampaikan enam rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail agar mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi, khususnya insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap kartu prakerja.

Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih bagi perusahaan UMKM yang terdampak pandemi meskipun saat ini pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KUR, restukturisasi pinjaman, dan pengurangan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu memperluas informasi pasar tenaga kerja yang berorientasi pada jenis pekerjaan dan perusahaan juga perlu didorong untuk menentukan spesifikasi keahlian yang dibutuhkan agar terinformasikan skills demand secara lebih luas.

Keempat, kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setelah pandemi berkaitan dengan teknologi, baik teknologi informasi maupun teknologi industri, seperti digital marketing dan digital working.

Kelima, dibutuhkan kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan penyusunan fleksibilitas kerja yang menyangkut jabatan dan jenis pekerjaan tertentu.

Keenam, diperlukan kebijakan yang cukup komprehensif terkait penyatuan beberapa jaminan sosial bagi pekerja, baik terkait pendidikan dan kesehatan, termasuk program untuk masa pandemi yang lebih persisten.

BACA JUGA: Pengangguran di Jatim Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menyatakan di tengah pandemi, sebagian besar perusahaan masih beroperasi, tetapi dari sebagian besar perusahaan tersebut mengurangi jam kerja dan menerapkan work from home.

Menurut Tauhid, implikasi ke depan bagi ekonomi dengan situasi pandemi membuat kondisi perekonomian akan berdampak cukup besar bahwa dengan demand, sebagian orang akan bekerja dari rumah.

“Permintaan barang dan jasa sedikit agak mengalami perubahan, ekonomi juga akan berubah mengikuti pola kerja yang selama ini ada dan juga akan terus berkembang dengan apa yang flexible working arrangement yang saya kira akan menjadi tuntutan ke depan,” katanya.

Penerapan K3 yang disiplin dan ketat menjadi kunci pencegahan Covid-19 di tempat kerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan ekonomi pengusaha dan pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19.

Untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 di tempat kerja, kerjasama perusahaan dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat sangat diperlukan. Sebagai contoh seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu di Jawa Timur dimana muncul klaster penularan Covid-19 di beberapa perusahaan atau pabrik rokok.

Berkat kerjasama dengan Satgas Covid dan pemerintah daerah setempat, dampak luas penularan bisa dikurangi dengan cara mengisolasi ratusan pekerja positif Covid namun tanpa gejala di sebuah hotel dan merawat pekerja yang mengalami sakit parah di rumah sakit rujukan Covid-19.

Perusahaan swasta dan pemerintah daerah perlu bersinergi dalam menanggulangi Covid-19 di tempat kerja maupun tempat-tempat umum. Dengan demikian, keberlangsungan usaha dapat terus berjalan meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

loading...