Kamis, 09 April 2020 22:15 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 20 ribu pekerja di Jawa Timur harus dirumahkan, dan 3.315 mengalami pemutusan kerja (PHK) akibat dari pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Per Kamis 9 April 2020, sebanyak 20 ribu orang dirumahkan dan yang di PHK mencapai 3.315 orang. Data Pempeov Jatim, pekerja yang di PHK ini dari 29 perusahaan," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kamis 9 april 2020.
Data sebelumnya, disebutkan 1.923 kena PHK dan 16.086 pekerja harus dirumahkan. Data tersebut terus dilakukan secara update di semua perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur.
Semua perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Gresik, Lamongan, Jombang, Blitar hingga Banyuwangi. Sedangkan untuk sektornya, paling banyak terjadi pada usaha perhotelan.
BACA JUGA: 42 Pasien Positif Covid di Jatim Sembuh, 16 Orang Meninggal
Tidak bisa dipungkiri sepanjang pandemi, perhotelan mengalami dampak yang cukup signifikan. Okupansinya merosot tajam dibanding sebelumnya.
Mantan Bupati Trenggalek mengungkapkan, pekerja yang terdampak dari pandemi Covid-19 akan dimasukan ke dalam program pra kerja dan mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaaan.
Namun, data itu masih dinamis mengingat dengan kondisi yang sekarang ini, dan masih belum mengetahui pasti jumlah kuota pra kerja. "Untuk kuota pra kerja belum ada alokasi yang spesifik namun ini terus didata oleh Kemenaker," katanya.