Pemprov Bebaskan Sanksi dan Bea Balik Nama Kendaraan Lagi, Perhatikan Tanggalnya

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Selasa, 1 September 2020 - 04:20

pemprov-bebaskan-sanksi-dan-bea-balik-nama-kendaraan-lagi-perhatikan-tanggalnya

BEBASKAN SANKSI. Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto: Bruriy.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah dalam siaran persnya, Senin 31 Agustus 2020 malam. 

Khofifah berharap, masyarakat memanfaatkannya stimulus pajak dengan baik. "Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," bebernya. 

Selama pandemi Covid-19 Pemprov telah mengeluarkan banyak kebijakan terkait stimulus pajak. Dimulai tanggal 3 April 2020, kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dikeluarkan. Kemudian dilanjut 12 Juni hingga 31 Agustus dengan memberika stimulus pajak berupa diskon korona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen, dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

BACA JUGA: Diskon dan Bebas Bea Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Khofifah melihat selama mengeluarkan kebijakan itu, antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya. "Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," tuturnya. 

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya. Dengan menghasilkan pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun. 

"Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tandasnya. 

Baca Juga