Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gresik mencapai Rp.364 miliar atau 97,58 persen dari target Rp 373 miliar.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online dianggap tepat.