Logo

DPRD Jatim Apresiasi Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 September 2022 10:20 UTC

DPRD Jatim Apresiasi Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

MENGELUH. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui 11 pengemudi ojek online (ojol) di sela acara Sambat Warga di lobby Balai Kota Surabaya, Sabtu, 10 September 2022. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online dianggap tepat. 

"Kami salut dengan keberanian Bu Gubernur dengan membuat kebijakan tersebut," ujarnya, Selasa, 20 September 2022. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran gubernur di tengah kesulitan masyarakat, meskipun dari kebijakan tersebut akan berkurang potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Menurut data yang disampaikan, sedikitnya ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang akan menikmati kebijakan tersebut. 

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Ini 5 Energi Alternatif Penggantinya

"Tentunya jika penghapusan pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol

diberlakukan, perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan," katanya.

Dia berharap kebijakan tersebut bisa memberikan dampak yang cukup besar pada perekonomian masyarakat. 

"Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim," katanya. 

Keputusan tersebut untuk meringankan beban masyarakat pascapenyesuaian harga BBM oleh pemerintah. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jatim yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September 2022 hingga 31 Desember 2022. 

BACA JUGA: BBM Naik, Ojol Surabaya Sambat ke Walkot Surabaya, Ini Solusi Eri Cahyadi

Dalam insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022.

Khofifah menegaskan sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Sebab, dengan kenaikan biaya transportasi ini pula terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," kata Khofifah.