Selasa, 30 June 2026 03:21 UTC

Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia makanan dan minuman. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia makanan dan minuman (mamin), Senin, 29 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menstandarkan harga sekaligus meningkatkan efisiensi pengadaan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menandatangani kontrak bersama para pelaku usaha yang lolos proses seleksi.
Gaguk menjelaskan, pemerintah melaksanakan seleksi secara bertahap, mulai dari evaluasi administrasi hingga negosiasi harga. Dari 44 peserta yang mengikuti penawaran, sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos evaluasi dan mengikuti tahap negosiasi. Setelah proses tersebut, 30 penyedia menyepakati harga konsolidasi sehingga berhak menandatangani kontrak payung.
"Sebanyak 44 peserta mengikuti penawaran. Yang lulus evaluasi sebanyak 33 peserta dan diundang negosiasi, sedangkan yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta," ujarnya.
Kontrak payung tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Mojokerto menetapkan 11 pilihan menu nasi kotak reguler, yakni nasi rames, nasi urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu. Harga setiap paket telah disepakati berkisar antara Rp26.500 hingga Rp29.000 per kotak.
"Untuk harga dan 11 menu sudah kita sepakati bersama. Penyedia tidak boleh membuat harga maupun menu di luar kesepakatan. Namun untuk cita rasa masakan, masing-masing tetap bisa berinovasi," tegas Gaguk.
Setelah penandatanganan kontrak payung, Pemkot Mojokerto akan menyusun dokumen penelaahan hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selanjutnya, Sekretaris Daerah akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan konsolidasi pengadaan makanan rapat dan kegiatan sepanjang 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap pengadaan konsumsi di lingkungan pemerintah menjadi lebih transparan, efisien, memiliki standar harga yang seragam, serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha makanan dan minuman lokalMojokerto, pengadaan konsumsi, nasi kotak Pemkot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, LKPP, pengadaan barang dan jasa, Kota Mojokerto.
