Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online dianggap tepat.
Untuk meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto membebaskan sejumlah pajak daerah selama tiga bulan sejak April, Mei, hingga Juni 2020.