Kamis, 30 July 2020 08:20 UTC
Ilustrasi. Pemprov Jatim melanjutkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran dan diskon pajak kendaraan bermotor, hingga tanggal 31 Agustus 2020.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemprov Jatim melanjutkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran dan diskon pajak kendaraan bermotor, hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.
Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Kamis 30 Juli 2020.
Besaran diskon yang diberikan, kata dia, masih sama, yaitu 15 persen dari biaya pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan, roda empat atau lebih mendapat diskon lima persen dari biaya pokok pajak. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan pelat hitam dan kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Pelat merah tidak berlaku.
BACA JUGA: Efek Covid-19, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Selama tiga bulan terakhir, kebijakan ini menarik minat masyarakat. Khofifah mengklaim, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dengan transaksi penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar.
Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda empat atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.
Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.
"Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," imbuhnya.
Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.
"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," tandasnya.