Kamis, 26 March 2020 02:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Bapenda Jatim Budi Prijo Soeprajitno memastikan khusus tahun ini, denda keterlambatan membayar pajak ditiadakan sementara. Keputusan itu diambil pasca merebaknya Corona Virus atau Corona Virus Disease (COVID-19 di Jawa Timur.
"Itu tidak dikenakan denda, dibebaskan dari denda untuk yang tahun ini saja," ujar Budi, Rabu 25 Maret 2020 malam.
Sejak virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, Cina itu mulai menjangkit di Indonesia, pemerintah langsung merekayasa pelayanan publik. Termasuk kantor Samsat yang terpaksa diberlakukan pembatasan, bahkan ada yang ditutup.
Bapenda Jatim mencatat ada sebanyak 164 layanan unggulan di Samsat yang diberhentikan sementara. Terdiri dari drive true, payment point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.
BACA JUGA: PDP Covid-19 Balita di Kabupaten Probolinggo Bertambah
“Jadi mulai hari Senin kemarin tanggal 23 Maret sampai dengan nanti 29 April dihentikan sementara. Dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang," terangnya.
Sementara, sebanyak 46 Samsat induk dipastikan masih beroperasi di Jatim. Dengan jam kerja yang dibatasi. Bapenda Jatim emberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Khusus hari Jumat, Samsat hanya beroperasi dari pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Semua pembatasan itu, kata Budi, merupakan langkah pencegehan penularan Covid-19 semakin meluas. Pihaknya mengaku menerapkan standar protokol yang disarankan pemerintah pusat.
Selain pembatasan jam kerja, lanjut Budi, hal lain seperti rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menambah wastafel untuk mencuci tangan, menyiapkan cairan pembersih tangan, mda mewajibkan untuk mengenakan masker bagi petugas diberlakukan.
“Meski ada pembatasan tapi di triwulan pertama kinerja masih cukup bagus. Dari target pembayaran pajak sebesar 15 persen. Namun realisasinya sudah 22 persen,” tegasnya.