Logo

Pemkot Surabaya Sebut Penutupan Jalan dengan Tembok Pembatas Resahkan Warga 

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 11:13 UTC

Pemkot Surabaya Sebut Penutupan Jalan dengan Tembok Pembatas Resahkan Warga 

BISA LEWAT. Warga bisa melewati kembali Jalan Tambak Wedi yang sebelumnya diblokir dengan tembok yang dibangun Ichwan yang mengklaim tanah miliknya. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menyebut pembangunan tembok di tengah Jalan Tambak Wedi telah meresahkan warga setempat. Karenanya, pemkot bersikeras untuk membongkar tembok dan mengembalikan fungsi jalan.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widiyanto mengaku mendapatkan laporan masyarakat setempat terkait penutupan jalan dengan mendirikan tembok yang melintas di tengah jalan dengan dalih hak milik sertifikat.

“Kami bersama camat, kapolsek, lurah, koordinasi semuanya sebelum melakukan pembongkaran,” kata Irvan saat diwawancarai usai pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi, Kamis 29 Agustus 2019.

BACA JUGA: Bongkar Tembok Tambak Wedi, Pemilik Bangunan Sebut Pemkot Arogan

Ia menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk dimintai keterangan terkait status jalan umum tersebut. Hasilnya terbukti jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah lama ada.

“Kalau ini dari dulu jalan. Tidak mungkin menimbulkan alasan hak milik di situ (Jalan Tambak Wedi), karena ini untuk kepentingan umum,” kata dia.

Irvan juga menjelaskan warga mengeluh akses jalan yang semakin menyempit akibat pembangunan tembok. Apalagi warga khawatir jika terjadi peristiwa insidentil seperti kebakaran atau ambulan yang akan lewat.

BACA JUGA: Semarak Agustusan di Kampung Tambak Bayan

Pemkot akan mengundang warga yang menutup jalan, kata dia, pertemuan tersebut akan membahas terkait status Jalan Tambak Wedi. Audiensi ini akan dilakukan Jumat 30 Agustus 2019 di Pemkot Surabaya.

“Kami akan hadirkan BPN untuk meneliti atas haknya sertifikat tersebut,” kata Irvan.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus camat, RT, RW maupun polsek setempat untuk menjaga kawasan Jalan Tambak Wedi. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pembangunan tembok di tengah jalan lagi.

Irvan mengungkapkan akan membuat berita acara pembongkaran, agar tidak terjadi hal serupa. Bahkan ia akan membawa ke ranah hukum jika yang bersangkutan kembali membangun tembok di jalan raya dan mengganggu kepentingan umum.

BACA JUGA: Warga Tambak Segaran Ubah Air Selokan Jadi Hujan Buatan

“Ini termasuk mengganggu ketentraman umum. Termasuk hukum pidana,” kata dia.

Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Surabaya Didik Irianto mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan legalitas tanah yang diakui warga.

“Kami sudah ada pembahasan selintas dengan pakar hukum dari Unair dan ada beberapa instansi dari bagian hukum,” kata Didik.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran status tanah di jalan tersebut. Tapi ia menyangkal adanya jual beli tanah jalan raya atau fasilitas umum.

BACA JUGA: Penggugat Berharap Waduk Sepat Menjadi Kawasan Lindung

“Sepanjang sejarah saya tidak dengar pemkot jual jalan,” katanya.

Sementara itu, pemilik tanah yang mengaku memiliki Surat Hak Milik (SHM), Ichwan menyesali pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pemkot karena terkesan mendadak.

Seharusnya pihak pemkot membicarakan terlebih dahulu dan duduk di satu meja. “Besok kan ada undangan di kecamatan (Kenjeran). Alangkah baiknya, besok kan tak masalah (dibongkar), wong hanya satu hari saja,” kata dia.

Ichwan mengatakan pihaknya tidak rela atas kearoganan Pemkot Surabaya membongkar tembok pembatas yang ia dirikan di lahan yang diklaim miliknya.