Selasa, 13 August 2019 02:45 UTC
Pagar yang mengelilingi areal Waduk Sepat. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Menjelang sidang sengketa Waduk Sepat, Lakarsantri yang kesepuluh dengan agenda duplik (jawaban) pihak tergugat, Kamis 15 Agustus 2019, pihak penggugat dari warga Dukuh Sepat berharap Waduk Sepat bisa ditetapkan menjadi kawasan lindung.
Harapan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Waduk Sepat, Taufiqqurahman kepada Jatimnet, Senin 12 Agustus 2019.
"Harapan besar penggugat adalah menginginkan agar para tergugat mau menerbitkan peraturan untuk melindungi waduk sepat dijadikan sebagai kawasan lindung dan adat istiadat yang mempunyai nilai-nilai luhur dan tidak boleh dijadikan sebagai tempat usaha/dibangun gedung dan perumahan," ungkap Taufiqurochim
BACA JUGA: Perjuangan Warga Lakarsantri di Balik Alih Fungsi Waduk Sepat
Agenda duplik yang rencananya digelar pada Kamis mendatang ialah mendengarkan jawaban atau sanggahan dari pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan BPN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya pihak penggugat yang diwakili oleh salah satu warga Dukuh Sepat, Hermanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Law Suit (CLS).
"Sampai sekarang gugatan dengan mekanisme Citizen Law Suit (CLS) masih berjalan, sejak sidang pertama dilangsungkan Selasa 19 Maret 2019," ungkap Taufiq, pegiat di LBH Surabaya.
BACA JUGA: Dua Pejuang Lingkungan Waduk Sepat Akhirnya Bebas
Ia menilai gugatan CLS dapat dilakukan oleh warga negara terhadap suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengatasnamakan kepentingan umum.
"Dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, selama proses persidangan, Taufiq menilai terjadi intervensi dari pihak PT Ciputra yang hadir ke persidangan, sebab gugatan warga negara tertuju ke pemerintah bukan swasta.
"Namun pada tanggal 27 Juni 2019 majelis hakim telah memberi izin pihak kuasa intervensi dari PT Ciputra Kirana Dewata untuk ikut dalam Persidangan," pungkasnya.
BACA JUGA: Warga Dusun Sepat Minta Polda Jatim Hentikan Pemeriksaan terkait Laporan Ciputra
Ia menyesalkan keputusan tersebut karena gugatan sebelumnya pada tahun 2016 majelis hakim menolak pihak PT Ciputra untuk melakukan intervensi.
"Jadi sangat aneh dalam satu institusi peradilan berbeda putusan," tutur Taufiq
Sebelumnya, sengketa Waduk Sepat sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, saat itu terdapat surat keputusan kepemilikan waduk yang terletak di Kecamatan Lakarsantri menjadi milik PT Ciputra.
Saat ini, Waduk Sepat masih tidak digunakan dan terdapat pagar yang membatasi antara kawasan Perumahan Citraland dengan daerah Dukuh Sepat.