Logo

Warga Dusun Sepat Minta Polda Jatim Hentikan Pemeriksaan terkait Laporan Ciputra

Reporter:

Jumat, 27 July 2018 07:52 UTC

Warga Dusun Sepat Minta Polda Jatim Hentikan Pemeriksaan terkait Laporan Ciputra

Puluhan warga Waduk Sepat melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur.

JATIMNET.COM – Puluhan warga Dusun Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya melakukan unjuk rasa di depan Polda Jatim, Surabaya, Jumat, 27 Juli 2018. Aksi tersebut menyusul setelah empat warganya, Darno, Suherna, Rokim dan Dian Purnomo diperiksa Polda Jatim.

Keempatnya dilaporkan PT Ciputra Surya Tbk atas tuduhan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu, keempatnya juga diduga melakukan perusakan barang secara bersama-sama.

Salah satu terlapor juga koordinator aksi, Dian mengatakan bahwa aksi yang dilakukan bersama warga itu merupakan bentuk dukungan moral terhadap warga Lakarsantri, yang sekarang ini tengah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

“Warga itu tidak pernah melakukan perusakan apapun. Warga itu hanya mengamati dan ingin melakukan penyelamatan lingkungan di sekitaran Waduk Sepat,” teriak Dian dalam aksinya.

Dia menjelaskan asal muasal perkara tersebut terjadi pada bulan Mei. Saat itu warga melakukan salat tarawih di dekat waduk dan tiba-tiba mendengar suara air deras.

Warga melihat air yang keluar dari waduk cukup deras, padahal saat itu kondisinya tidak hujan. “Kalau dibiarkan semalam waduk itu pasti langsung kering, maka itu kita mengantisipasi agar tidak kering,” papar dia.

Warga mengklaim aksi yang dilakukan sebagai upaya untuk menyelematkan lingkungan, karena di kawasan tersebut merupakan resapan air.

Secara legitimasi, lanjut Dian, pihak Ciputra memang sudah mengantongi dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hanya mencantumkan tanah perkarangan, tidak termasuk waduk.

Terkait laporan itu, Dian bersama puluhan warga Dusun Sepat lainnya meminta kepolisian bertindak adil, dan menghentikan proses penyidikan empat warganya. “Kami minta kepolisian untuk menghentikan laporan Ciputra atas empat warga kami,” pungkas dia

Sebagai tambahan, Waduk Sepat merupakan waduk dengan luas 66.750 m2 yang bertempat di RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Polemik Waduk Sakti Sepat berawal dari Surat Keputusan Wali Kota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah tersebut kepada PT Ciputra Surya, Tbk sebagai bagian dari objek tukar guling antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Ciputra Surya, Tbk.