Logo

Dua Pejuang Lingkungan Waduk Sepat Akhirnya Bebas

Reporter:,Editor:

Sabtu, 06 July 2019 13:14 UTC

Dua Pejuang Lingkungan Waduk Sepat Akhirnya Bebas

BEBAS. Dian Prnomo dan Darno akhirnya bebas setelah ditahan di Rutan Medaeng sejak 31 Mei 2019. Foto: Walhi Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua orang pejuang lingkungan Waduk Sepat, Dian Purnomo dan Darno akhirnya dibebaskan, Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB. Keduanya sempat ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng sejak Jumat 31 Mei 2019.  

Direktur Walhi Jawa Timur Rere Christanto mengungkapkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui oleh tim kuasa hukum berdalih tidak bisa mengeluarkan Dian dan Darno dengan alasan masih mengajukan proses hukum kasasi.

Tim kemudian mendatangi Pengadilan Negeri untuk meminta petikan putusan dan baru dikeluarkan dikeluarkan pada pukul 16.15 WIB.

BACA JUGA: Warga Dusun Sepat Minta Polda Jatim Hentikan Pemeriksaan terkait Laporan Ciputra

Dalam amar putusan tersebut, tertulis bahwa Dian dan Darno diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, proses hukum kasasi juga tidak bisa menghalangi putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan pembebasan Dian dan Darno, tapi JPU tetap bergeming tidak akan membebaskan Dian dan Darno.

“Setelah JPU tidak mampu menunjukkan dasar penahanan keduanya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengarahkan tim hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya dan menyatakan kewenangan pembebasan ada di Kejaksaan Negeri,” ungkap Rere Christanto.

Menurut Rere, penahanan ini jelas melangkahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Dian dan Darno telah menjalani hukuman mencapai jangka waktu yangg sama dengan pidana yang dijatuhkan PN, dan karenanya tidak bisa ditahan kembali meskipun proses hukum masih berjalan.

BACA JUGA: Surabaya Bangun Waduk Atasi Banjir Sumberejo

"Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu," ungkapnya, mengutip dari KUHAP.

Tim hukum menduga, penetapan penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi juga menyalahi prosedur.

“Putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan akan jadi contoh yang buruk buat penerapan hukum di negara ini,” tutupnya.

BACA JUGA: PJT Ingatkan Ancaman Banjir Daerah Hilir

Seperti diketahui, Dian dan Darno adalah dua orang pejuang lingkungan penyelamatan Waduk Sepat, Surabaya Barat. Mereka bersama warga kampungnya tengah berjuang menolak penggusuran waduk Sepat, yang dilakukan oleh Ciputra.

Pada tanggal 7 November 2018, Dian Purnomo dan Darno dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas delik melakukan perusakan properti Cipura di waduk Sepat berupa pintu. Hingga kini, perjuangan warga Waduk Sepat untuk mempertahankan lingkungannya masih berlangsung.