Kamis, 29 August 2019 10:59 UTC
BONGKAR: Satpol PP saat membongkar tembok Tambak Wedi, Kamis 29 Agustus 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya membongkar tembok yang dibangun menutup sebagian Jalan Tambak Wedi. Pemilik bangunan, menyebut pemkot arogan dan menyesali pembongkaran paksa yang mendadak tersebut.
Ichwan, pemilik bangunan, mengaku mengantongi Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak pemkot membicarakan terlebih dahulu dan duduk di satu meja.
“Besok (Jumat, 30 Agustus 2019) kan ada undangan di kecamatan (Kenjeran). Alangkah baiknya, besok kan ndak masalah (dibongkar), wong hanya satu hari saja,” kata dia.
Ichwan mengatakan pihaknya tidak rela atas kearoganan Pemkot Surabaya membongkar tembok pembatas yang ia klaim dibangun di lahan miliknya.

TEMBOK: Kondisi tembok sebelum dibongkar.
Sementara, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widiyanto mengaku mendapatkan laporan masyarakat setempat terkait terjadinya penutupan jalan dengan dalih hak milik sertifikat.
“Sehingga, kami bersama camat, kapolsek, lurah, semuanya (berkoordinasi) sebelum melakukan pembongkaran,” kata Irvan saat diwawancarai usai pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi, Kamis 29 Agustus 2019.
BACA JUGA: Konflik dengan TNI, Akademisi Minta Pemerintah Kembalikan Tanah ke Masyarakat
Ia menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk dimintai keterangan terkait status jalan umum tersebut. Hasilnya, terbukti jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah lama ada.
“Kalau ini dari dulu jalan, otomatis, patut diduga tidak mungkin menimbulkan alasan hak milik di situ (Jalan Tambak Wedi), karena ini untuk kepentingan umum,” kata dia.
Irvan juga menjelaskan warga mengeluh akses jalan yang semakin menyempit akibat pembangunan tembok. Apalagi, warga khawatir jika terjadi peristiwa insidentil seperti kebakaran atau ambulan yang akan lewat.
Pemkot akan mengundang oknum warga yang menutup jalan. Pertemuan tersebut akan membahas terkait status Jalan Tambak Wedi. Audiensi ini akan dilakukan Jumat, 30 Agustus 2019, di Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Penggugat Berharap Waduk Sepat Menjadi Kawasan Lindung
“Kami akan hadirkan BPN untuk meneliti alas haknya sertifikat tersebut,” kata Irvan.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus camat, RT, RW maupun Polsek setempat untuk menjaga kawasan Jalan Tambak Wedi. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pembangunan tembok di tengah jalan lagi.
Irvan mengungkapkan akan membuat berita acara pembongkaran, agar tidak terjadi hal serupa. Bahkan ia akan membawa ke ranah hukum jika oknum tersebut kembali membangun tembok di jalan raya dan mengganggu kepentingan umum.
“Ini termasuk mengganggu ketenteraman umum. Termasuk hukum pidana,” kata dia.
Di samping itu, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Surabaya Didik Irianto mengungkapkan, akan melakukan pengecekan legalitas tanah yang diakui warga, pada Jumat.
BACA JUGA: Perjuangan Warga Lakarsantri di Balik Alih Fungsi Waduk Sepat
“Kami sudah ada pembahasan selintas dengan pakar hukum dari Unair dan ada beberapa instansi dari bagian hukum,” kata Didik.
Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran status tanah di jalan tersebut. Tapi ia menyangkal adanya jual beli tanah jalan raya atau fasilitas umum. “Sepanjang sejarah saya tidak dengar pemkot jual jalan,” katanya.