Pemindahan Sidang Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Tunggu Penetapan MA

M. Khaesar Januar Utomo

Senin, 22 Juli 2019 - 07:15

pemindahan-sidang-kasus-pembakaran-mapolsek-tambelangan-tunggu-penetapan-ma

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penetapan dari Mahkamah Agung terkait pemindahan sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, dari PN Sampang ke PN Surabaya.

"Kami masih menunggu penetapan MA untuk pindah sidang karena faktor keamanan yang ada disana," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Senin 22 Juli 2019.

Kejati Jatim tidak ingin akan ada konflik kepentingan yang dapat mengganggu jalannya persidangan kasus tersebut. "Faktor keamanan saja sehingga kami minta sidng kasus ini pindah di Surabaya," ujar Sunarta.

BACA JUGA: Tiga Pembakar Mapolsek Tambelangan Menyerahkan Diri

Terkait perkembangan kasus ini, Kejati Jatim masih meneliti berkas kasus yang menjerat sembilan tersangka itu sehingga pihaknya belum menetapkan berkas kasus tersebut sempurna.

Dalam berkas tersebut, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

BACA JUGA: Lima Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Kantor Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa itu selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat demikian tapi tidak diindahkan. Dalam hitungan menit jumlah massa semakin banyak dan semakin tak terkendali hingga akhirnya terjadi pembakaran.

Baca Juga