Logo

Pemilik Akun Youtube Macan Nusantara Dilaporkan Gus Nur ke Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 September 2019 14:41 UTC

Pemilik Akun Youtube Macan Nusantara Dilaporkan Gus Nur ke Polda Jatim

LAPORAN: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melaporkan akun Youtube Macan Nusantara ke Polda Jatim. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melaporkan pemilik akun Youtube Macan Nusantara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis 5 September 2019 sekitar pukul 12.58 WIB.

Pria asal Palu ini melaporkan akun tersebut yang diduga telah melanggar tiga pasal Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Gus Nur datang ke Polda Jatim, didampingi kuasa hukum untuk melaporkan akun Youtube Macan Nusantara. Saat itu juga polisi langsung mengarahkan Gus Nur untuk ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA: Didakwa Menghina GMNU, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

"Pemilik akun yang mengaku bernama Arya menghina saya dengan sebutan idiot, anak iblis, wedus, sampai laknatullah," ucap Gus Nur, Kamis 5 September 2019.

Pria asal Palu ini sebenarnya enggan menanggapi aksi dari Arya yang mengaku bernama Gus Arya di Youtube. Dengan postingan yang dilakukan Arya sudah keterlaluan membuat dirinya melaporkan kasus ini.

"Dalam unggahan Arya juga tertulis saya sobek-sobek mulutmu, dajjal, wahabi, laknatullah, radikal," papar Gus Nur.

BACA JUGA: Peneriak PKI pada Kiai Minta Maaf ke Pengurus NU Jatim

Gus Nur mengaku tidak mengenal secara pribadi Gus Arya yang berdomisili di Solo. "Saya tidak kenal orang ini tapi setelah kami cek keberadaannya ada di Solo," lanjutnya.

Gus Nur melaporkan pelaku dengan pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE, dan pasal 45 UU ITE. "Kami menunggu untuk diproses lebih lanjut oleh polisi," beber kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan.