Logo

Didakwa Menghina GMNU, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 September 2019 08:50 UTC

Didakwa Menghina GMNU, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

TUNTUTAN: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun oleh JPU. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. JPU menilai terdakwa telah melakukan penghinaan ketika menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan kotoran manusia.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Oki Muji Astuti di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa melanggar pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Perihal yang menjadi pertimbangan jaksa memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesal meskipun telah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

BACA JUGA: Peneriak PKI pada Kiai Minta Maaf ke Pengurus NU Jatim

"Dengan ini terdakwa atas nama Sugi Nur Raharja dituntut dengan dua tahun penjara," ucap Oki Muji Astuti, Kamis 5 September 2019.

Dengan tuntutan itu, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan meminta majelis hakim untuk mengajukan pledoi dua minggu lagi, dan dikabulkan.

"Pledoi digelar dua minggu lagi, jadi sidang kami tutup," ungkap Hakim Slamet.

Kasus ini bermula dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina ormas Nahdhatul Ulama (NU). Terdakwa asal Palu itu diduga melakukan penghinaan melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial.