Senin, 13 May 2024 07:00 UTC
Kedua terdakwa usai mengikuti sidang kasus pemalsuan riwayat tanah dan penggelapan aset tanah di PN Gresik, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dua terdakwa, Ahmad Fauzi, 58 tahun, dan Rochmat, 63 tahun, warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut empat tahun pidana penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Imamal Muttaqin di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Fitra Dewi Nasution, Senin, 13 Mei 2024.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan yang diberikan JPU sebelumnya, yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
BACA: Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Warga
"Memohon terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara," kata Fitra.
Fitra mengatakan kedua terdakwa bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan bidang tanah milik orang lain dan menjual kepada Enggar Sumijaya senilai Rp3,7 miliar.
Terdakwa Rochmat berperan sebagai pemilik tanah dengan luas 8.188 meter persegi milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat pada Letter C Desa Nomor 846 Persil 3 Kelas dt.II.
BACA: Warga Gresik Tagih Kasus Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Petisbenem
Sedangkan terdakwa Akhmad Fauzy yang merupakan mantan Kades Manyarsidomukti berperan mengubah atau memalsukan surat keterangan riwayat tanah dan Letter C.
Korban, Enggar, yang mengetahui perbuatan keduannya berupaya meminta kembali uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Rochmat, namun tidak bisa dikembalikan.
Alasannya, uang sudah dihabiskan terdakwa Rochmat dan Fauzi untuk kepentingan pribadi. Enggar akhirnya melaporkan keduanya ke kepolisian.