HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
berita-mojokerto_2
#
covid-19
Berita Populer
Dikenal Manjur untuk Program Hamil, Kurma Muda Azwa di Mojokerto jadi Buruan Warga
Kakek dan Cucu Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Taman Mojosari
Diduga Hendak Mencuri di Gudang, Pria Diamuk Massa di Mojosari
Diduga Sopir
Microsleep
, Pikap Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Suramadu
Proyek Drainase di Desa Pangongsean Sampang Diduga Salahi Aturan