HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dianggarkan Rp10 Miliar, Ini Rincian Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Heboh Mayat Pria Mengapung di Sungai Mojosari, Ini Riwayat dan Identitasnya
Jasad Pemuda yang Terjun ke Aliran Sungai Brantas Mojokerto Ditemukan
Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Pacet Mojokerto