HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
berita-mojokerto_2
Berita Populer
Warung Kopi di Ngoro Dibobol, Peralatan Dagang dan Motor Dicuri
Motif Pembunuhan Pemuda yang Dibuang di Hutan Tanjung Jombang karena Asmara
Pencuri Handphone di Gresik Babak Belur Dihajar Warga
Ditahan Imbang 1-1, Persela Lamongan Gagal Raih Poin Penuh Lawan Bhayangkara FC
Warga Mojokerto Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Bioetanol PT Enero, Ini Tanggapan PT Enero