HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Jalur Wisata Pacet – Cangar di Mojokerto Longsor, Dua Mobil Tertimbun
Mobil Tertimbun Longsor di Mojokerto, Satu Korban Ditemukan Tewas
Layani Pemudik, Banser Ngoro Mojokerto Buka Posko Tambal Ban Gratis dan Layanan Kesehatan
Jalur Alternatif Mojokerto-Batu via Pacet Tutup Akibat Tanah Longsor
Tapai Ketan Hitam, Sajian Khas Lebaran yang Berlangsung Turun Temurun