HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Kebakaran Smelter PT. Freeport Indonesia di Gresik Berhasil Dipadamkan
Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Dikabarkan Terbakar
Gegara Rokok, Truk Terbakar di Tengah Kebun Tebu
Gegara Rokok, Gudang Rongsokan di Ngoro Ludes Terbakar
Ketua BPD Roomo Gresik Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras Warga