HUKUM, 13/05/2024
Palsukan dan Jual Tanah Warga, Mantan Kades Ini Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Kades di Gresik dituntut pidana penjara empat tahun karena didakwa memalsukan riwayat tanah warga dan menjualnya ke orang lain.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
berita-mojokerto_2
Berita Populer
Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Admin Medsos Penyebar Konten Negatif Diringkus, Cak Sumardi Apresiasi Polisi
Pengakuan Sopir Bus Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember yang Celaka di Jalur Bromo
Aktivis di Sampang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon ke KPK dan Kejagung
Pemkot Mojokerto Latih UMKM Kuasai Digital Marketing