Rabu, 22 December 2021 15:40 UTC
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Mahkamah Agung menolak gugatan perdata yang diajukan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) atas kepemilikan tanah 5.155 meter persgi yang kini ditempati untuk lembaga pendidikan Yayasan Sunan Drajat di Desa/Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Dalam gugatan Nomor 2556 K/PDT/2020 ini, NU diwakili PCNU Babat sebagai penggugat. Putusan kasasi tersebut kelanjutan dari gugatan perdata di pengadilan tingkat pertama di PN Lamongan dengan perkara Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lamongan.
“Putusan dari Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau biasa diistilahkan dengan NO. Dimana dapat disimpulkan bahwa gugatan tidak dapat diterima, maka terhadap apa yang menjadi pokok materi itu sama seperti sediakala lagi,” ungkap Humas PN Lamongan Andy Muhammad Ishak, Rabu, 22 Desember 2021.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat
Meski putusan kasasi tersebut belum terinput di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lamongan, kata Andy, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Jadi putusan itu tidak mempunyai sifat hukum konstitutif, dalam artian tidak menimbulkan keadaan hukum baru. Makanya, kemudian dimaknai keadaan hukum yang ada sebelumnya akan dikembalikan kepada sediakala,” katanya.
Pada putusan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 30 April 2019, pada pokok perkara juga menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya dan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 594 atas nama NU dengan Surat Ukur Nomor 25/2002 tanggal 31 Agustus 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA: BPN Gresik Terbitkan 77 Ribu Sertifikat Tanah dan 684 Sertifikat Aset Pemkab
Sebelumnya, pihak penggugat (NU) mengklaim bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang berlegalitas SHM Nomor 594 tanggal 31 Agustus 2004 dengan surat ukur tanggal 11 Pebruari 2002, Nomor 25/2002, seluas 5.155 M2 itu adalah atas nama Organisasi NU yang berkedudukan di Jakarta.
Sampai tingkat kasasi di MA, gugatan yang diajukan NU tetap ditolak sehingga kepemilikan tanah yang digunakan untuk lembaga pendidikan tetap sah milik Yayasan Sunan Drajat. Pihak Yayasan Sunan Drajat mengklaim bahwa mereka memiliki bukti jual beli tanah yang dilakukan antara yayasan dengan warga.
